Jessica Wongso Kemungkinan Besar Akan Bebas Dari Jerat Kasus Mirna Salihin ?

Newsth.com – Kasus pembunuhan terhadap Mirna Salihin telah memasuki babak banding dari kubu tersangka. Tim kuasa hukum Jessica Wongso sendiri telah menyerahkan berkas memori banding terkait vonis Majelis Hakim.
Jessica sendiri divonis kurungan penjara selama 20 tahun setelah dinyatakan bersalah. Vonis yang diberikan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri ditanggapi oleh kuasa hukum tersangka dengan mengajukan banding
Otto Hasibuan menyatakan jika pihaknya telah menyerahkan memori banding yang memiliki tebal 148 halaman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan telah dilakukan pada Rabu, 7 Desember lalu oleh kuasa hukum tersangka pembunuh Mirna Salihin
Setelah diserahkan pihak tersangka pembunuhan kopi maut ini masih menunggu pengajuan kontra memori banding. Setelah diserahkan kepada PN Jakpus maka akan dilanjutkan penyerahan kepada pihak jaksa.
Selain pihak kubu sahabat Mirna Salihin jaksa sendiri juga disebut melakukan pengajuan banding. Namun hingga kabar tersebut didengar Otto, ia belum mengetahui maksud pengajuan yang dilakukan oleh jaksa.
Pihak Otto sendiri hingga kini belum mendapatkan memori banding yang diajukan oleh pihak jaksa. Akan tetapi Otto sempat mengungkapkan keheranannya atas pengajuan banding yang akan dilakukan oleh pihak jaksa.
Otto heran dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada tersangka pembunuh Mirna Salihin sendiri sudah mencapai 20 tahun. Dan dari vonis yang telah dijatuhkan jaksa juga akan mengajukan banding untuk menanggapi banding dari kubu Jessica Wongso.
Vonis yang dijatuhkan oleh pihak hakim disebut karena keyakinan jika Jessica melakukan pembunuhan terhadap Mirna saat di cafe Olivier. Beberapa hal lain yang membuat keyakinan adalah melakukan perbuatan sadis.
Selain itu pertimbangan lainnya adalah tentang sosok Jessica yang dianggap merasa tak bersalah atas tuduhan pembunuh kopi sianida. Bukan hanya memberatkan beberapa hal yang meringankan pihak Jessica Wongso juga ada.
Salah satu yang dianggap meringankan adalah usia yang masih muda dari tersangka sehingga masih dapat memperbaiki sikap. Sementara itu hingga saat ini kasus Mirna Salihinsedang menuju ke tahap banding.