Waduhh.. PNS Cantik Digerebek Di Hotel Sama Pejabat Negara , Sedang...

Detikcomindo :  Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.


Pada penggerebekan itu polisi menangkap lima orang.

Baca : Gadis Dibunuh Dengan Sadis

Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, seorang perempuan cantik PNS Pemerintah Provinsi Lampung bernama Oktarika, M Doni Lesmana, Eddi Yusuf dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.


Abrar mengatakan, Mukhlis ditangkap bersama Okta, Doni dan Eddi dalam satu kamar. Sedangkan Nuzul berada di kamar sebelahnya.
"Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimpan pil happy five," ujar Abrar.


Menurut Abrar, status kelimanya sampai Minggu sore masih sebagai saksi.
Pada Senin (23/1) siang, Polda Lampung mengumumkan status Sekda Tanggamus sebagai tersangka dan menahannya.

Baca : Mayat Bangkit Kembali Dari Kubur

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri sejak Minggu (22/1/2017) malam.
Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya, yaitu Oktarika, PNS Pemerintah Provinsi Lampung dan Doni.
"Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017).Menurut Abrar, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil happy five.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu Eddi dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan hanya berstatus sebagai saksi.


Kedua orang ini tidak menjadi tersangka karena tidak kedapatan menyimpan barang narkotika maupun psikotropika.
"Hasil tes urine nya juga negatif," ucap Abrar.
Dari Mukhlis, polisi menyita dua butir pil happy five yang disimpan di dompet. Sedangkan dari Okta, polisi menyita dua butir pil happy five.
Berdasarkan keterangan Mukhlis dan Okta, pil tersebut didapat dari Doni.


Untuk ketiga orang ini, penyidik akan menjeratnya bukan dengan menggunakan Undang-Undang Narkotika melainkan Undang-Undang Psikotropika.
Alasannya, pil happy five adalah jenis psikotropika bukan narkotika.
Karena dijerat menggunakan Undang-Undang Psikotropika, penyidik tidak akan memberikan rehabilitasi.
"Rehabilitasi hanya ada di UU Narkotika," kata Abrar.Polisi juga sudah mengecek urine kelima orang tersebut.
Hasilnya, kelima orang itu negatif mengonsumsi narkotika maupun psikotropika.
Penangkapan terhadap kelima orang ini berdasarkan informasi masyarakat.

Abrar mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa ada orang akan menggunakan narkoba di Hotel Emersia.

Polisi menggerebek sebuah kamar yang di dalamnya ada Mukhlis, Okta, Doni dan Eddi.
Saat digeledah, polisi menemukan dua butir pil happy five di domper Mukhlis dan dua butir pil happy five di kotak perhiasan milik Okta.
Kelima orang tersebut mengaku ada temannya yang juga ada di hotel.
Polisi lalu menggerebek satu kamar lainnya yang bersebelahan dengan kamar Mukhlis dkk.

Di kamar itu, polisi mendapati anggota DPRD Tanggamus dari PDIP Nuzul Irsan.
Namun polisi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun psikotropika di dalam kamar Nuzul.Siapakah Oktarika?
Nama Oktarika mendadak heboh tak hanya di lingkungan Pemprov Lampung, tapi juga di media sosial setelah ditangkap bersama Sekda Tanggamus atas kasus narkoba.
Oktarika saat ditangkap polisi tercatat sebagai PNS Dinas PU Bina Marga Pemprov Lampung.

Sebelumnya, Oktarika pernah bertugas di Dinas PU Kabupaten Tanggamus dengan Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh Mukhlis.

Foto-foto seorang wanita cantik yang disebut-sebut sebagai Oktarika muncul di media sosial seperti Facebook.
Penelusuran Tribun, foto-foto itu muncul di akun Facebook bernama Incik Oktarika.

Sumber : http://bangka.tribunnews.com/2017/01/24/heboh-pns-cantik-digerebek-bersama-sekda-di-kamar-hotel?page=4



Postingan populer dari blog ini

Ini Motif Pemerkosaan dan Pembunuhan Eno

MISTERI MAKAM NIKE ARDILLA

Naga Emas Tiba - Tiba Muncul Dari Kedalaman Sungai