Ya Ampun... Banyak mobil Dinas Pemda Gak Bayar Pajak
Rilisindonesia.com,

Banten - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, mengimbau pemerintah daerah tingkat dua di delapan kabupaten dan kota di daerah tersebut, agar menganggarkan biaya perpanjangan pajak kendaraan dinas yang dipakai oleh masing- masing SKPD. Hal ini menyusul banyaknya tunggakan pembayaran pajak akibat tak teranggarkan.
Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Nandi Mulya, mengatakan, himbauan ini dilakukan karena banyaknya tunggakan pajak kendaraan dinas yang dilakukan oleh masing-masing SKPD di kabupaten/kota. “Soal tunggakan pajak kendaraan dinas ini, hamper terjadi setiap tahun,” kata Nandi, di Serang kemarin.
Upaya pembayaran tunggakan pajak lanjut Nandi, dilakukan agar realisasi target pendapatan dari penghasilan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat terwujud. "Kita kan sekarang sedang mengejar PAD. Makanya kita gencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah juga," ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, sampai saat ini sejumlah kendaraan dinas yang dipakai oleh SKPD di masing-masing daerah, masih menunggak melakukan pembayaran perpanjangan pajak. “Jumlahnya cukup banyak,” kata kabid pendapatan DPKD Banten, Abadi Nurwanto, di tempat berbedausai mengikuti Rakor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Aula DPPKD.
Sampai saat ini lanjut Abadi, penghasilan dari PKB telah mencapai Rp1, 597 triliuan atau telah mencapa 85, 19 persen. Sedangkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp1,603 trilin atau 85,32 persen.
Yang lainnya dari pajak Air permukaan (AP) yakni Rp26,585 miliar atau 87,17 persen, pajak rokok Rp412, 036 miliar atau 67,55 persen, "Total PAD kita saat ini, sudah tercapai Rp 4,139 triliun atau 81,06 persen," tuturnya.
Sementara Auditor Madya pada BPKP Banten, Arif Subarkah mengatakan, pihaknya saat ini bersma-sama dengan pemprov Banten, masih terus menggali sumber-sumber PAD, termasuk mengupayakan penarikan pajak tertunggak baik oleh masyarakat atau kendaraan plat merah. "Kami sudah mengimbau, kepada masing-masing pemda agar menganggarkan pajak kendaraan dinas mereka dalam APBD nya,” kata Arif yang didampingi Kepala PPID DPKD Banten Awal Pasenggong.
Diperoleh catatan, tunggakan pajak yang dilakukan oleh masing-masing SKPD di masing daerah itu, nilainya mencapai miliaran rupiah. Jenis kendaraan yang menunggak pajak terdiri dari jenis mobil dan sepeda motor.
Pada tahun 2014 saja, sebanyak 7.550 kendaraan dinas dari kabupaten kota yang menunggak pembayaran pajak. Bentuk tunggakan pajak bervariasi, ada 2 bulan, 3 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan bahkan ada yang menunggak 3 sampai lima tahun.
Terkait dengan, penganggaran pajak kendaraan dinas di masing SKPD ini, Sekretaris daerah (sekda) Pemprov Banten Ranta Soeharta juga telah membuat surat dinas kepada pemda tingkat dua di delapan kabupaten/kota. Surat tersebut, merupakan himbauan dari pemprov Banten, tentang pembayaran pajak kendaraan dinas. (Wisnu)